“Ternyata staf itu tak hanya memeriksa, tapi langsung menghapus beberapa dokumentasi foto milik Safwan di telepon seluler yang berkaitan dengan persidangan kasus Sertu, AFFJ di PN Manokwari,” ungkapnya.
Ditambahkan Ireeuw, staf panitera Pengadilan Militer yang tidak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada dalam pelaksanaan Pengadilan Militer kepada Safwan dan Henry.
Baca Juga:
Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan, AJI: SOP Belum Maksimal
Adapun salah satu dari kedua orang yang terlibat aksi penghapusan dokumentasi foto milik kedua wartawan tersebut adalah anggota TNI.
Untuk itu, AJI telah meminta konfirmasi kepada pihak TNI setempat terkait peristiwa yang menimpa kedua wartawan tersebut, klaim Ireeuw.
Kepala Penerangan Kodam XVIII Kasuari, Kolonel Inf. Batara Alex Bulo menyatakan akan melakukan verifikasi terkait penghapusan foto saat peliputan persidangan kasus Sertu, AFFJ ke pihak Oditur Militer.
Baca Juga:
Pengeroyokan Jurnalis CNN Indonesia di Papua Dikecam AJI
Terkait peristiwa yang menimpa Henry dan Safwan, maka AJI Jayapura mengeluarkan sejumlah poin peryataan sikap diantaranya.
Perbuatan dua orang yang menyebabkan penghapusan foto peliputan persidangan kasus Sertu, AFFJ telah mencederai kebebasan pers yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemudian, AJI Jayapura menyerukan peliputan semua kasus hukum di Pengadilan Militer harus transparan bagi semua pihak, khususnya insan pers. Tujuannya agar pers dapat menjalankan fungsi pengawasan dalam upaya penegakan hukum sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan.