Wahananews-Papua Barat | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura kembali mendapat laporan terkait dugaan penghadangan dua wartawan saat meliput sidang militer terhadap anggota TNI-AD, Sertu AFFJ yang diduga terlibat kasus penembakan terhadap adik iparnya hingga tewas, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 17 Oktober 2022.
Tidak hanya dihadang, kedua wartawan itu, baik Safwan Ashari, jurnalis TribunPapuaBarat dan Henry Sitinjak, Pemimpin Rekdasi Harian Pagi Tabura Pos, diduga mendapatkan perlakukan intimidasi, yakni penghapusan rekaman video dan foto-foto peliputan yang terjadi sekitar pukul 15.50 WIT.
Baca Juga:
Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan, AJI: SOP Belum Maksimal
Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw dalam siaran persnya, menyampaikan, saat itu sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, berlangsung sejak pukul 13.24 WIT.
Pada awalnya, lanjut dia, sidang kasus tersebut berjalan secara terbuka, tanpa ada larangan dari aparat keamanan.
“Tiba-tiba pada pukul 14.50 WIT, salah satu majelis hakim memerintahkan petugas panitera untuk memeriksa Safwan dan Henry yang berada di samping salah satu pintu masuk ke ruang sidang,” terang Ireeuw.
Baca Juga:
Pengeroyokan Jurnalis CNN Indonesia di Papua Dikecam AJI
Petugas panitera tersebut, lanjut dia, terlebih dahulu menghampiri Henry dan langsung meminta kartu pers dan kartu identitas (KTP). Lalu, panitera itu pun memerintahkan salah satu stafnya mengambil telepon seluler milik Henry dan menghapus seluruh dokumentasi foto terkait proses persidangan.
Tidak sampai di situ, kata dia, petugas panitera itu kembali memerintahkan orang yang sama untuk memanggil Safwan, lalu memeriksa telepon seluler miliknya yang juga merupakan alat kerja.
Kemudian, sambung dia, Safwan pun mendatangi staf dari panitera tersebut. Staf itu diduga langsung memaksa Safwan memberi telepon seluler miliknya dan diperiksa.
“Ternyata staf itu tak hanya memeriksa, tapi langsung menghapus beberapa dokumentasi foto milik Safwan di telepon seluler yang berkaitan dengan persidangan kasus Sertu, AFFJ di PN Manokwari,” ungkapnya.
Ditambahkan Ireeuw, staf panitera Pengadilan Militer yang tidak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada dalam pelaksanaan Pengadilan Militer kepada Safwan dan Henry.
Adapun salah satu dari kedua orang yang terlibat aksi penghapusan dokumentasi foto milik kedua wartawan tersebut adalah anggota TNI.
Untuk itu, AJI telah meminta konfirmasi kepada pihak TNI setempat terkait peristiwa yang menimpa kedua wartawan tersebut, klaim Ireeuw.
Kepala Penerangan Kodam XVIII Kasuari, Kolonel Inf. Batara Alex Bulo menyatakan akan melakukan verifikasi terkait penghapusan foto saat peliputan persidangan kasus Sertu, AFFJ ke pihak Oditur Militer.
Terkait peristiwa yang menimpa Henry dan Safwan, maka AJI Jayapura mengeluarkan sejumlah poin peryataan sikap diantaranya.
Perbuatan dua orang yang menyebabkan penghapusan foto peliputan persidangan kasus Sertu, AFFJ telah mencederai kebebasan pers yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemudian, AJI Jayapura menyerukan peliputan semua kasus hukum di Pengadilan Militer harus transparan bagi semua pihak, khususnya insan pers. Tujuannya agar pers dapat menjalankan fungsi pengawasan dalam upaya penegakan hukum sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan.
AJI Jayapura meminta Panglima Kodam XVIII Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema untuk menghentikan aksi intimidasi penghapusan foto jurnalis saat meliput persidangan di Pengadilan Militer, tidak terulang lagi.
Pernyataan sikap ini disampaikan dari Jayapura, 17 Oktober 2022, dikeluarkan Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw dan Sekretaris AJI Jayapura, Anang Budiono. [hot]