"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," jelas Anas.
Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga:
Menteri PANRB dan Mendagri Dorong Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN Mendaftar dan Ikuti Seleksi PPPK Tahap II
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," tutur mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Baca Juga:
Menteri PANRB Terbitkan Permen Terbaru Terkait Pedoman Konflik Kepentingan
Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
[Redaktur: Amanda Zebahor]