"Otomatis karena izin lingkungan belum ada, maka pasti lokasi pengambilan material itu juga tidak ada izin galian C nya," jelasnya.						
					
						
						
							Leonard juga menegaskan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek pembagunan gardu PLN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemerintah Kucurkan Rp100 Miliar untuk Infrastruktur Dasar Manokwari
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Papua Barat saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa benar, untuk daerah Amban tepatnya disekitar LPMP tidak ada izin untuk galian C. 						
					
						
						
							[Redaktur: Hotbert Purba]