"Otomatis karena izin lingkungan belum ada, maka pasti lokasi pengambilan material itu juga tidak ada izin galian C nya," jelasnya.
Leonard juga menegaskan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek pembagunan gardu PLN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Baleg DPR Pastikan RUU Masyarakat Adat Jadi Prioritas, Nyoman Parta: Negara Tak Akan Dirugikan
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Papua Barat saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa benar, untuk daerah Amban tepatnya disekitar LPMP tidak ada izin untuk galian C.
[Redaktur: Hotbert Purba]