"Otomatis karena izin lingkungan belum ada, maka pasti lokasi pengambilan material itu juga tidak ada izin galian C nya," jelasnya.
Leonard juga menegaskan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek pembagunan gardu PLN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat IPRO, Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Papua Barat saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa benar, untuk daerah Amban tepatnya disekitar LPMP tidak ada izin untuk galian C.
[Redaktur: Hotbert Purba]