Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Material untuk pematangan lahan lokasi pembangunan gardu induk PLN Manokwari oleh Kontraktor PT Indokomas Buana Perkasa (IBP) mengunakan material timbunan karang dari lokasi yang tidak ada izin galian C.
Hal tersebut diduga sengaja dilakukan oleh kontraktor untuk meraup keuntungan yang lebih besar, dimana material yang dibeli dari masyarakat yang tidak ada izin dan diperoleh dengan harga yang lebih murah.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat IPRO, Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Material karang diambil dari lokasi pemukiman warga disekitar perkantoran LPMP Papua Barat, Amban. Ditelusuri media ini ternyata ada dua titik lokasi pengambilan material timbunan karang tersebut.
"Kemarin untuk timbun lokasi proyek PLN itu, ada dua titik lokasi pengambilan karangnya Bang didekat LPMP Amban," terang salah seorang warga yang enggan namanya ditulis oleh media ini.
Plang pengerjaan Proyek PLN
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
Setelah dikonfirmasi terkait izin lingkungan lokasi pengambilan galian C di sekitar LPMP Amban, Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu menyampaikan bahwa, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan galian C disekitar lokasi kantor LPMP Amban.
"Izin lingkungan untuk galian C disekitar LPMP Amban belum pernah ada yang datang urus," terang Leonard, Senin (13/11/2023).
Dirinya juga menjelaskan bahwa, dokumen izin lingkungan adalah syarat yang harus dimiliki sebelum pengusaha mendapatkan izin untuk galian C.