Status dan jabatan pelaku tidak boleh menjadi impunitas atau penghalang bagi proses hukum yang transparan, objektif, dan adil.
Anggota Ikatan Mahasiswa Raja Ampat (IKMARA) Muhammad Jufri Wandau, menyampaikan kesimpulan dengan kritikan, yakni terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Asisten I Pemkab Raja Ampat terhadap anak kandungnya adalah alarm keras bagi semua mengenai kerentanan anak-anak di dalam lingkungan domestik, bahkan di tengah keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir.
Baca Juga:
Pelecehan Seksual di Dalam Bus, Transjakarta Dukung Korban Tempuh Jalur Hukum
"Tindakan ini adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab," ujar Jufri.
Penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Papua Barat Daya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban.
"Kasus ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan anak dan KDRT, serta mendorong akuntabilitas yang lebih besar dalam birokrasi pemerintahan Indonesia," tutup Muhammad Jufri Wandau.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
[Redaktur: Hotbert Purba]