Wahananews-Papua Barat | Kepolisian Resor Fakfak melaksanakan pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian, pada Rabu (10/8/2022) bertempat di Aula Anton Soedjarwo Polres Fakfak Jalan Thumburuni No. 1 Fakfak.
Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian yang digelar oleh Polres Fakfak ini merupakan agenda mingguan yang sudah dijadwalkan untuk mengingatkan kembali dan memperdalam materi yang telah didapatkan oleh Para Personil di Lembaga Pendidikan, sehingga mampu memahami tugas yang ada di semua Fungsi Kepolisian.
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Bertindak selaku Pemateri adalah Kasat Intelkam Polres Fakfak Iptu Resky Ilyas, SE., didampingi KBO Sat Intelkam Ipda Slamet Efruan, SH, yang diikuti oleh sebanyak 67 Personil Bintara Remaja Sat Samapta.
Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian kali ini adalah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012.
Dalam Perkap Nomor 7 tahun 2012 tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan yaitu Jenis bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum meliputi : unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, penyampaian ekspresi secara lisan, aksi diam, aksi teatrikal dan isyarat, penyampaian pendapat dengan alat peraga, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, petisi, spanduk; dan kegiatan lain yang intinya bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Ada tahapan yang harus dilaksanakan oleh Masyarakat sebelum melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum yaitu penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Juga melakukan koordinasi dengan Aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Sedangkan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan pada tempat dan waktu sebagai berikut; di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, dan di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.