Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai Raja Ampat - Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat pada tanggal 5 Maret 2024 kemarin dianggap cacat secara hukum. Pasalnya, Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak memenuhi Kuota Korum.
Pantauan media ini, Rapat Pleno dilakukan tanpa kehadiran 12 partai politik, diantaranya Partai Demokrat, PDIP, Perindo, PPP, PBB, Buru, Umat, PAN, PSI, Gerindra, Gelora dan partai PKN.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Tak hanya 12 partai politik, 3 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat juga tidak hadir.
Lebih parahnya, Rapat Pleno tingkat kabupaten tersebut tetap dilanjutkan oleh KPU Raja Ampat. Padahal, sesuai PKPU, Rapat Pleno dilaksanakan jika kuota Korum memenuhi 50+1%.
Di waktu yang bersamaan, 12 pimpinan partai politik yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik datangi kantor bawaslu untuk mempertanyakan respon dari lembaga pengawas tersebut, namun Ketua Bawaslu tidak dapat memberikan jawaban yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dari fakta yang terjadi, diduga kuat terjadi adanya konspirasi antara KPU dan Bawaslu Raja Ampat sehingga tanpa kehadiran bawaslu, proses finalisasi tetap dijalankan.
Hal yang dipertanyakan, awak media juga tidak di izinkan masuk untuk meliput berlangsungnya Rapat Pleno Finalisasi tersebut.
[Redaktur: Hotbert Purba]