WahanaNews-Papua Barat | KRT Tohom Purba, Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno beberkan penyebab paman Wanda Hamidah ditetapkan sebagai tersangka 'penyerobotan' lahan milik klienya.
Penyidik itu memeriksa semua pihak, BPN Jakarta Pusat, Dinas Perumahan seperti itu ya, dan bidang hukum walikota Jakarta Pusat, kata Tohom kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa kemarin (15/11/22).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Artinya kita ini bukan di pihak mafia, kita di pihak pemerintah yang mengeluarkan produk SHGB tersebut, Jadi BPN itu tidak pernah salah koordinat, Mereka tidak tergantung jalan apa, nomor mana, bukan. Itukan warkahnya ada," sambung Tohom.
Sebelumnya kuasa hukum dari paman Wanda Hamidah, Albert Aswin menjelaskan bahwa kliennya merasa bingung dengan penetapan tersangka tersebut.
"Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot Pasal yang disangkakan tersebut. Itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin," ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Zulpan belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini. "Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi Wartawan, Selasa (15/11/2022).
Lebih lengkap lagi, Tohom menjelaskan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein.