Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak | Polemik terhadap Pemalangan SMK Negeri 1 Fakfak yang letaknya di wilayah Kampung Perwasak, Distrik Fakfak Barat, Rabu (30/08/2023) dibuka oleh Pemilik Hak Ulayat disaksikan Bupati Fakfak dan semua unsur terkait.
Sebelum palang yang terbuat dari rangkaian kayu dan bambu dibuka, Pemilik Hak Ulayat bersama Bupati Fakfak Untung Tamsil dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah terkait, melakukan rapat kilat untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi terhadap pemalangan di SMK Negeri 1 Fakfak.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
Bupati Fakfak Untung Tamsil didampingi Asisten II Setda Fakfak Arobi Hindom, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga Mohamad Patiran, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Fakfak Awaludin Woretma dan beberapa anggota dewan guru SMK 1 Fakfak serta masyarakat kampung Purwasak, menyaksikan proses pembukaan palang oleh Pemilik Hak Ulayat.
Pembukaan palang SMK 1 Fakfak. (Foto: Ist/WahanaNews)
"Alhamdulillah kami sudah bersepakat bersama-sama untuk melepaskan palang ini. Dan juga bersepakat mudah-mudahan ini yang terakhir, tapi ada beberapa proses-proses yang akan kami tempuh dan keluarga akan melakukan sebuah upaya-upaya hukum untuk bisa melakukan gugatan kepada pemerintah, sehingga bisa memastikan kepastian hukum terhadap status tanahnya"Jelas Bupati Fakfak Untung Tamsil saat diwawancarai awak media.
Baca Juga:
Ketua Kerukunan Lembata Kabupaten Fakfak: Gunakan Hak Pilih Saudara, Jangan Golput di Pilkada 2024
Lanjut Untung Tamsil, sebenarnya keluarga yang memiliki Hak Ulayat telah berikan persetujuan dan keikhlasan mereka untuk mendirikan bangunan sekolah ini dari sekian puluh tahun yang lalu, tetapi menurut mereka ada hak-hak yang masih belum diselesaikan.
"Sehingga kami menyampaikan kalau bisa melalui jalur hukum, dan itu sudah disepakati bersama. Insyallah mereka akan melalui jalur hukum dan pemerintah siap melakukan proses-proses hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati Fakfak.
Di depan semua yang hadir termasuk awal media, Bupati Fakfak Untung Tamsil berharap dengan dibukanya Palang ini, proses belajar mengajar kembali berjalan seperti biasa.
"Pasti ada keterlambatan, baik materi-materi dan pelajaran dan sebagainya. Sebagai pemerintah, kami menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid dan dewan guru karena permasalahan pemalangan ini baru bisa diselesaikan hari ini," katanya.
"Intinya proses belajar mengajar harus berjalan," tegas Bupati.
Saat yang sama, salah satu Pemilik Hak Ulayat Rahman Patiran menyampaikan bahwa, hari ini kami 8 (delapan) orang dan 2 (dua) marga telah bersepakat untuk membuka palang di SMK Negeri 1 Fakfak.
"Dengan kehadiran Bapak Bupati langsung ditengah-tengah kita masyarakat Purwasak dan pemilik hak ulayat tanah, ini menjadi satu kebanggaan dan rasa hormat, dan kerinduan kami telah diobati dengan kehadiran beliau," ungkap Rahman Patiran.
Rahman Patiran mengatakan, bahwa keluarga meminta ada keputusan hukum yang inkrah, sehingga tidak ada lagi pemalangan berikut yang menjadi dosa turunan bagi anak-cucu nantinya.
Rahman Patiran juga meminta maaf kepada orang tua murid, dewan guru dan masyarakat Fakfak terhadap pemalangan yang terjadi, yang berakibat anak-anak murid SMK Negeri 1 Fakfak tidak dapat mengikuti proses belajar dengan baik. [Redaktur: Hotbert Purba]