Wahananews-Papua Barat | Praktek penyeludupan dan jual beli satwa yang dilindungi di Papua, menjadi suatu bisnis gelap yang diduga sedang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa untuk menindak tegas tindakan oknum aparat keamanan yang diduga terlibat tindak pidana membawa satwa liar dari Papua hingga ditangkap dan disita dari KRI Teluk Lada 521 di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (31/8) lalu.
Baca Juga:
Wagub Sulut Steven Kandouw: Pelestarian Lingkungan Hidup Harus Terus Digaungkan
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Jumat (9/9) kepada Papua-Barat.Wahananews.co.
Ia mengatakan sebagian berita dilansir media cetak nasional Kompas, 5 September 2022, bahwa satwa tersebut diduga termasuk jenis yang dilindungi.
Sehingga menurut data LP3BH Manokwari bahwa perbuatan semacam itu sudah berulang kali terjadi dan diduga melibatkan aparat TNI saat bertugas di Tanah Papua.
Baca Juga:
BKSDA Sumbar Tangani Konflik Harimau Sumatera dan Beruang Madu
Disinyalir, ketika berakhir masa tugasnya, pasti ada sejumlah besar satwa liar yang dibawa keluar dengan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak yang berwenang menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alma Hayati dan Ekosistemnya, ujar Warinussy.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH
“Menurut pandangan saya sebagai penegak hukum menurut UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa perbuatan oknum semacam ini mesti diberi ganjaran hukuman yang berat”, terangnya.