Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari | Norman Tambunan, mengajukan surat keberatan atas surat keputusan KPU Manokwari Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Manokwari dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Dalam surat tersebut telah menetapkan dirinya sebagai calon sementara anggota DPRD Manokwari dengan daerah pemilihan Manokwari 3.
Baca Juga:
KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Gibran, Sidang Gugatan Tetap Jalan
Surat keberatan tersebut langsung disampaikan Politisi Golkar tersebut ke KPU Kabupaten Manokwari, Senin (21/8/2023).
Norman Tambunan di kantor Bawaslu.
Menurut Norman, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Manokwari, keputusan KPU Manokwari tersebut tidak sesuai dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golongan Karya (Golkar), Nomor : B-1006/GOLKAR/VIII/2023 tentang Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang telah disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 11 agustus 2023.
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
Dimana dalam surat DPP Golkar tersebut telah menetapkan dirinya sebagai calon sementara anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam pemilihan umum tahun 2024 dengan daerah pemilihan Manokwari 2. [Redaktur: Hotbert Purba]