Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari | Norman Tambunan, mengajukan surat keberatan atas surat keputusan KPU Manokwari Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Manokwari dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Dalam surat tersebut telah menetapkan dirinya sebagai calon sementara anggota DPRD Manokwari dengan daerah pemilihan Manokwari 3.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Surat keberatan tersebut langsung disampaikan Politisi Golkar tersebut ke KPU Kabupaten Manokwari, Senin (21/8/2023).
Norman Tambunan di kantor Bawaslu.
Menurut Norman, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Manokwari, keputusan KPU Manokwari tersebut tidak sesuai dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golongan Karya (Golkar), Nomor : B-1006/GOLKAR/VIII/2023 tentang Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang telah disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 11 agustus 2023.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
Dimana dalam surat DPP Golkar tersebut telah menetapkan dirinya sebagai calon sementara anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam pemilihan umum tahun 2024 dengan daerah pemilihan Manokwari 2. [Redaktur: Hotbert Purba]