"Setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-undang dasar 1945. Namun demikian, hak kebebasan berpendapat juga harus menghormati dan mengakui hak-hak orang lain," ucapnya.
Masih menurut Nanang, provokasi, narasi kebencian dan sikap menyerang individu Presiden Joko Widodo akan menyebabkan keterbelahan masyarakat semakin tajam dan membuat kohesivitas sosial kita semakin rapuh.
Baca Juga:
Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Viral di Facebook
"Untuk itu kami minta hentikan segala bentuk ujaran kebencian. Jika upaya-upaya dialogis antar berbagai elemen bangsa tidak terwujud, JNK mendukung penegakan Law Enforcement secara utuh," demikian Nanang Masduki. [wit/hot]