Senada, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai pembebanan anggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan pada dasarnya menjadi cara untuk memenuhi ketentuan alokasi minimal 20 persen.
Namun kebijakan itu justru berpotensi menghambat penyelesaian persoalan di sektor pendidikan.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
"Seperti pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta pembayaran gaji dan tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan," pungkasnya.
Putusan MK ini menegaskan pemisahan pos anggaran MBG mulai APBN 2027 mendatang, agar tidak lagi membebani anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi.
[Redaktur: Hotbert Purba]
Baca Juga:
Putusan MK: Dana Pensiun Tak Harus Dicairkan Berkala, Bisa Sekaligus
Mau saya buatkan juga versi 3 opsi judul alternatif dan lead 2 paragraf untuk kebutuhan portal online, pak?