PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi MK menyatakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis MBG tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan," jelas Suhartoyo membacakan poin kedua putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan Program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara dengan kebutuhan anggaran besar.
Baca Juga:
Putusan MK: Dana Pensiun Tak Harus Dicairkan Berkala, Bisa Sekaligus
Namun, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas, juga diperuntukkan bagi pembiayaan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban konstitusional pemerintah dan hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.
"Oleh karena itu, perluasan sasaran Program MBG yang mengutamakan pemerataan pemenuhan hak atas gizi dinilai menimbulkan ketimpangan karena mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan. Akibatnya, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG," katanya.
Guntur juga menyebut berdasarkan fakta persidangan, jika anggaran pendidikan untuk Program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka alokasi 20 persen untuk pendidikan pada APBN 2026 tetap terpenuhi.