Sembari itu, akibat pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi dan partai secara organisasi, Islawati meminta adanya sangsi dari Dewan Pers kepada oknum wartawan "NU" karena telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, seperti tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
"Saya meminta supaya saudara "NU" ditegur dari dewan pers, bila perlu ada sangsi berat karena hal ini sangat merugikan saya secara pribadi dan partai. Kemudian hal itu juga sudah sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik," Demikian Islawati Sabale.
Baca Juga:
Tanggapi RUU TNI, Andi Arief Ingatkan Dulu Ada Jendral Aktif yang Tangani Bencana dan Covid
[Redaktur: Hotbert Purba]