PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pencairan dana desa di sejumlah daerah tersendat. Menurut Purbaya, hal ini dikarenakan sebagian dana desa akan digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Purbaya mengklaim persoalan ini bukan ranah Kementerian Keuangan. Ia meyebut keputusan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Tanggapi Bantahan Gubernur Jabar Soal Dana Mengendap Rp4,1 Triliun
Dilangsir dari Tempo.co, Purbaya juga merespons sikap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini mulai berlaku pada 25 November.
Dalam aturan itu, pendirian Koperasi Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu syarat penyaluran dana desa tahap II. Dalam aturan baru, syarat penyaluran tahap II ditambah dengan adanya akta pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi.
Bila syarat tersebut tidak terpenuhi, dana desa tahap II terancam tidak disalurkan. Purbaya pun mempersilakan Apdesi untuk menolak.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Singgung Jual Beli Jabatan di Bekasi, KPK Tetapkan Tersangka
“Biar saja dia menolak. Emang boleh nolak?” kata Menteri Purbaya.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya, dana desa tahap II tak kunjung cair sejak September.
Ia menilai terbitnya aturan baru ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa. Sebab, pemerintah desa harus mengubah arah belanja desa yang sebelumnya sudah dirumuskan dalam musyawarah desa.
Apdesi pun menyatakan menolak PMK 81 tahun 2025. Terkait dengan persyaratan koperasi, Surta mengatakan pemerintah desa sejatinya mendukung program Koperasi Merah Putih.
Masalahnya, koperasi tidak mungkin dibangun dalam waktu singkat. “Kedua, tidak semua desa memiliki lahan (untuk membangun Koperasi Merah Putih),” ujarnya pada Selasa, 2 Desember 2025.
[Redaktur: Hotbert Purba]