Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya yang terinfeksi COVID-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan serta memastikan setiap ASN telah mendapatkan vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter. Tujuannya adalah memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 bagi ASN dan masyarakat luas.
Baca Juga:
Menteri PANRB Azwar Anas Perkuat Kolaborasi Manajemen Kinerja dengan Pemerintah Selandia Baru
“Juga untuk memberikan pelindungan kesehatan melalui fasilitas isoter yang dapat digunakan bagi pegawai ASN atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19,” pungkasnya. [hot]