Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.
Baca Juga:
Menteri PANRB dan Mendagri Dorong Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN Mendaftar dan Ikuti Seleksi PPPK Tahap II
“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.
Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.
Baca Juga:
Menteri PANRB Terbitkan Permen Terbaru Terkait Pedoman Konflik Kepentingan
Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan.
“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelasnya.
Lanjutnya dikatakan, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.