Mewakili masyarakat sipil Papua Barat , Damianus Walilo menyampaikan bahwa pembahasan rancangan ini telah dimulai sejak tahun 2020, namun secara subyek dan obyek belum muncul.
"Pada saat itu masyarakat sipil berupaya untuk identifikasi subyek dan obyek masyarakat adat di Kabupaten Manokwari. Kami sudah tiga kali audiensi dengan Bapemperda, terakhir audiensi kami dipimpin oleh Wakil Ketua 2 dan beliau menyampaikan kepada kami bahwa Raperda ini harus ada dukungan dari masyarakat adat. Setelah itu kami duduk bersama dengan Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai untuk melakukan pembobotan bersama Bapak Ibu masyarakat adat".
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
"Jadi itu kami sudah melakukan pembobotan subyek dan obyek dan kami kembalikan kepada DPR yang punya kewenangan. Inisiatif ini muncul dari DPR bukan dari LSM. Kami hanya bermaksud membantu DPR dan masyarakat. Saya pikir point penting yang tadi sudah disampaikan. Saran saya Ketua DPRD, Komisi A, Bapemperda bisa duduk bersama membentuk panitia dan menyusun rencana kerja untuk membahas ini", terang Walilo.
Sementara dari DPR Manokwari memberikan tanggapan terhadap masukan masyarakat adat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Manokwari, Masrawi Ariyanto menyatakan mendukung dan menerima aspirasi masyarakat dari suku besar Arfak.
"Kami menerima dokumen yang sudah diserahkan. Setelah melihat dokumen ini, ternyata sudah lengkap, ada naskah akademik dan Raperda nya. Hal ini bisa menjadi dasar agar Raperda ini bisa segera ditetapkan. Dalam waktu seminggu kedepan, beri kami waktu untuk melakukan rapat internal di DPR membahas terkait rencana kerja dalam melakukan pembahasan Raperda ini".
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Manokwari ini juga menganggap Perda ini sangat penting.
"Mengapa perlu Perda PPMHA, tentunya untuk memproteksi budaya OAP terhadap pengaruh dari luar. Kebudayaan asli Papua penting untuk dilindungi. Saya kira tidak ada alasan draf ini tidak menjadi Perda"tandasnya. [Redaktur: Hotbert Purba]