Papua-Barat.WahanaNews.co | Masyarakat adat suku besar Arfak mengunjungi Kantor DPR Kabupaten Manokwari pada Senin, 28 Agustus 2023. Adapun tujuan kunjungan yaitu untuk menyerahkan aspirasi masyarakat adat dari suku besar Arfak, meminta DPR Kabupaten Manokwari melakukan pembahasan dan penetapan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) pada tahun ini.
Adapun masyarakat adat suku besar Arfak yang melakukan kunjungan terdiri dari empat sub suku yaitu Sub Suku Meyah, Sub Suku Hatam, Sub suku Moile dan Sub Suku Moi Boray.
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
Albertina Mansim selaku tokoh perempuan sub suku Moy Boray menyampaikan bahwa aspirasi hari ini sudah kita serahkan dan DPR Kabupaten Manokwari sudah terima. Dalam surat aspirasi diberikan waktu kepada DPR dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga 28 November 2023.
"Kalau bisa DPR berikan ruang kepada masyarakat adat, libatkan perwakilan sub suku minimal tiga orang dalam pembahasan Reperda PPMHA Kabupaten Manokwari", pinta Albertina dalam siaran pers yang disampaikan oleh Direktur Perkumpulan Nayak Sobat Oase, Damianus Walilo yang Wahananews.co terima, Senin, (28/8).
Selain itu, Musa Mandacan mewakili Ketua Dewan Adat Sub Suku Meyah memberikan beberapa masukan, diantaranya DPR Manokwari diharapkan membentuk tim yang terdiri dari empat sub suku dan LSM untuk melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
“Kami antar dokumen ini , dalam rancangan ini telah tercatat 4 sub suku dan 1 komunitas adat yang tersebar di wilayah Kabupaten Manokwari" terangnya.
Mewakili Dewan Adat Papua Wilayah III, Otto Ajoi menambahkan bahwa saat ini kami selaku masyarakat adat disisihkan dari segala bidang. Terutama dari sisi budaya, sosial, bahasa dan tanah.
"Sekarang kami merasa tersisih. Oleh karena itu kami mendorong DPR Manokwari untuk menetapkan aturan yang melindungi kami sekarang. Kedepan hutan di kota Manokwari sudah habis. Harapannya Perda ini melindungi hutan sebagai sumber air dan kehidupan bagi masyarakat", terang Ajoi.
Mewakili masyarakat sipil Papua Barat , Damianus Walilo menyampaikan bahwa pembahasan rancangan ini telah dimulai sejak tahun 2020, namun secara subyek dan obyek belum muncul.
"Pada saat itu masyarakat sipil berupaya untuk identifikasi subyek dan obyek masyarakat adat di Kabupaten Manokwari. Kami sudah tiga kali audiensi dengan Bapemperda, terakhir audiensi kami dipimpin oleh Wakil Ketua 2 dan beliau menyampaikan kepada kami bahwa Raperda ini harus ada dukungan dari masyarakat adat. Setelah itu kami duduk bersama dengan Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai untuk melakukan pembobotan bersama Bapak Ibu masyarakat adat".
"Jadi itu kami sudah melakukan pembobotan subyek dan obyek dan kami kembalikan kepada DPR yang punya kewenangan. Inisiatif ini muncul dari DPR bukan dari LSM. Kami hanya bermaksud membantu DPR dan masyarakat. Saya pikir point penting yang tadi sudah disampaikan. Saran saya Ketua DPRD, Komisi A, Bapemperda bisa duduk bersama membentuk panitia dan menyusun rencana kerja untuk membahas ini", terang Walilo.
Sementara dari DPR Manokwari memberikan tanggapan terhadap masukan masyarakat adat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Manokwari, Masrawi Ariyanto menyatakan mendukung dan menerima aspirasi masyarakat dari suku besar Arfak.
"Kami menerima dokumen yang sudah diserahkan. Setelah melihat dokumen ini, ternyata sudah lengkap, ada naskah akademik dan Raperda nya. Hal ini bisa menjadi dasar agar Raperda ini bisa segera ditetapkan. Dalam waktu seminggu kedepan, beri kami waktu untuk melakukan rapat internal di DPR membahas terkait rencana kerja dalam melakukan pembahasan Raperda ini".
Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Manokwari ini juga menganggap Perda ini sangat penting.
"Mengapa perlu Perda PPMHA, tentunya untuk memproteksi budaya OAP terhadap pengaruh dari luar. Kebudayaan asli Papua penting untuk dilindungi. Saya kira tidak ada alasan draf ini tidak menjadi Perda"tandasnya. [Redaktur: Hotbert Purba]