Penyelesaian melalui jalur non litigasi juga ditempuh dalam permasalahan penggunaan tanah aset PT Asuransi Jiwasraya oleh Kodam I Bukit Barisan di kota Medan.
Kedeputian Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melakukan tiga kali rapat koordinasi dan peninjauan lokasi aset, kemudian dicapai kesepakatan penyelesaian masalah ini pada tanggal 8 November tahun 2022.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
Kemenko Polhukam menerima banyak permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum antara Kementerian-Lembaga dengan masyarakat.
Pada tahun 2020 misalnya, menerima 1.320 pengaduan masyarakat, tahun 2021 terdapat 1.375 pengaduan, dan hingga bulan Oktober tahun 2022 telah masuk 1.575 pengaduan.
“Dari angka itu, sekitar 50 hingga 60 persen pengaduan terkait masalah tanah atau lahan, mulai dari administrasi pencatatan pertanahan, penguasaan tanpa hak, hingga persoalan hak atas tanah pada Kementerian dan Lembaga, serta BUMN dan BUMD”, lanjut Sugeng.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
Selain Sugeng Purnomo, tampil sebagai narasumber pada forum yang dihadiri perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga ini adalah Maria S.W Sumardjono, guru besar Fakultas Hukum UGM, M. Yamin Lubis, guru besar Fakultas Hukum USU, I Made Daging dari Kementerian ATR/BPN, dan Encep Sudarwan dari Kementerian Keuangan. [hot]