WahanaNews-Papua Barat | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menghimbau agar berbagai persoalan tanah yang muncul antar instansi pemerintah supaya diselesaikan secara internal, melalui jalur non litigasi atau penyelesain di luar pengadilan.
Demikian disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka dan menjadi pembicara kunci pada Forum Diskusi Terpumpun atau FGD tentang Pertanahan yang diselenggarakan oleh Kedeputian Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam pada Senin (21/11) di Yogyakarta.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
“Penyelesaian secara dialog akan lebih bermanfaat daripada menciptakan ketegangan para pihak di pengadilan, padahal antar instansi pemerintah sendiri, sehingga akan menciptakan kesepakatan yang sifatnya win-win solution” ujar Mahfud di hadapan peserta FGD Penyamaan Persepsi Penyelesaian Masalah Tanah Aset Negara, Ditinjau dari Aspek Administrasi dan Hukum.
Penyelesaian secara dialog lanjut Mahfud, juga akan menciptakan suasana kebatinan yang lebih kondusif di antara pihak yang bersengketa, serta membuka peluang penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan, komprehensif.
“Tidak elok apabila konflik atau permasalahan antar penyelenggara pemerintahan harus diselesaikan dengan saling menggugat, karena pada akhirnya semua aset itu sama-sama digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara”, tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
Kemenko Polhukam sendiri telah menyelesaikan sejumlah sengketa tanah antar instansi pemerintah melalui jalur dialog.
Pada kasus penyelesaian permasalahan klaim kepemilikan tanah eks Mako Akabri oleh Akademi TNI dengan Pemkot Magelang misalnya, Kemenko Polhukam berhasil menginisiasi dan mengkoordinasikan para pihak sehingga dicapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tanggal 13 September 2022.
“Kami melakukan 14 kali rapat koordinasi dan kunjungan lapangan, dan mengajak para pihak duduk bersama untuk menemukan solusi” ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, yang tampil sebagai pemantik diskusi dalam FGD tersebut.
Penyelesaian melalui jalur non litigasi juga ditempuh dalam permasalahan penggunaan tanah aset PT Asuransi Jiwasraya oleh Kodam I Bukit Barisan di kota Medan.
Kedeputian Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melakukan tiga kali rapat koordinasi dan peninjauan lokasi aset, kemudian dicapai kesepakatan penyelesaian masalah ini pada tanggal 8 November tahun 2022.
Kemenko Polhukam menerima banyak permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum antara Kementerian-Lembaga dengan masyarakat.
Pada tahun 2020 misalnya, menerima 1.320 pengaduan masyarakat, tahun 2021 terdapat 1.375 pengaduan, dan hingga bulan Oktober tahun 2022 telah masuk 1.575 pengaduan.
“Dari angka itu, sekitar 50 hingga 60 persen pengaduan terkait masalah tanah atau lahan, mulai dari administrasi pencatatan pertanahan, penguasaan tanpa hak, hingga persoalan hak atas tanah pada Kementerian dan Lembaga, serta BUMN dan BUMD”, lanjut Sugeng.
Selain Sugeng Purnomo, tampil sebagai narasumber pada forum yang dihadiri perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga ini adalah Maria S.W Sumardjono, guru besar Fakultas Hukum UGM, M. Yamin Lubis, guru besar Fakultas Hukum USU, I Made Daging dari Kementerian ATR/BPN, dan Encep Sudarwan dari Kementerian Keuangan. [hot]