Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Sejalan dengan sikap dan keinginan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan langkah penegakan hukum dalam konteks Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan ingin terus mengingatkan Aparat Penegakan Hukum (APH) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat agar memfokuskan diri untuk mengungkap kasus dugaan Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2023.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Penggunaan DAK Fisik TA 2023 sebagaimana diketahui tidak sesuai peruntukkannya di Kabupaten Manokwari yang berdampak pada terjadi "kas kosong" di Bank Papua Cabang Manokwari sesungguhnya tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja.
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy, SH selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari di Manokwari dalam keterangan, dikutip Minggu (3/11/2024).
Lanjutnya, sebagai Pemerhati Korupsi, ia kira sangat tepat jika dilakukan penyelidikan (investigasi) mendalam oleh APH terhadap peristiwa ini untuk menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga:
Korupsi Untad Sulteng Rp3 Miliar: Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka Kejati
"Sehingga dapat ditemukan indikasi tentang siapakah yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya," ucapnya.
Kata Warinussy, jika ada keterlibatan pejabat dan atau pimpinan daerah di Kabupaten Manokwari, maka adalah menjadi kewenangan APH untuk menindaklanjutinya secara hukum tanpa ragu-ragu.
"Siapa yang diduga terlibat harus dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kasus lain seperti indikasi "titipan" anggaran berbentuk hibah pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari maupun Dinas Kearsipan Daerah adalah juga hal yang perlu menjadi perhatian APH," urainya.