Lanjutnya, dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) yang diatur dalam pasal 7 huruf b Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Bahkan diduga keras, cenderung terpenuhi pula Kejahatan Genosida sebagai dimaksud dalam pasal 7 huruf b Undang Undang Pengadilan HAM tersebut.
Baca Juga:
Seorang Kuli di Jambi Kena Tendang Saat Angkut Karung, Pelaku: Itu Gurauan!
"Perbuatan para oknum pelaku tersebut pula seperti pagar makan tanaman yang dimaksudkan dalam halaman 39 dari Buku Heboh Papua, Perang Rahasia, Trauma dan Separatisme yang ditulis oleh Amiruddin al-Rahab, tahun 2010," demikian Yan Christian Warinussy.
(Redaktur: Amanda Zebahor]