Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari angkat bicara terkait salah satu OPD di Kabupaten Tambrauw, diduga melakukan tindak pidana pungutan liar.
Pihaknya memberi dukungan atas langkah dari Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) sekira Rp15 Miliar yang diduga melibatkan Kepala Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kadis PMK) Kabupaten Tambrauw dan jajarannya.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan tertulisnya kepada WahanaNews.co di Sorong, Kamis (21/9/2023).
Laporan dari PA GMNI kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dan juga Kapolres Tambrauw tersebut, menurut LP3BH Manokwari adalah sangat tepat dan proporsional serta berdasar hukum untuk ditindaklanjuti.
Sebab berdasarkan amanat pasal 42 dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat memiliki hak untuk ikut berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Juga menurut (LP3BH) Manokwari bahwa pungutan liar juga dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LP3BH Manokwari memandang bahwa adanya langkah dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kadis PMK) Kabupaten Tambrauw dengan mengirim surat nomor : 800/85/DPMK/2023 tanggal 11 September 2023 perihal Pembatalan Kegiatan Pelatihan adalah surat yang secara administratif dapat diterima.
Namun secara hukum, sesungguhnya keberadaan surat tersebut diatas tidak bisa meniadakan proses hukum yang sudah berjalan. Ataupun untuk menyelamatkan seseorang atau siapapun orangnya di tengah-tengah jajaran birokrasi pemerintah Kabupaten Tambrauw dan juga para kader pendamping pembangunan kampung atau masyarakat yang terkait, demikian Yan Christian Warinussy.
Untuk diketahui, sampai berita dimuat, media ini belum dapat menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kadis PMK) Kabupaten Tambrauw terkait hal tersebut. [Redaktur: Amanda Zebahor]