Dalam rapat paripurna penetapan, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel yang memimpin rapat paripurna mengatakan pembahasan RUU tersebut bisa dilakukan pada masa reses yang dimulai pada 8 Juli hingga pertengahan Agustus 2022.
"Dapat segera melakukan pembahasan pada saat masa reses dengan meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Gobel.
Baca Juga:
Rakor TP2DD untuk Mendukung Konektivitas Digitalisasi Daerah di Provinsi Papua Barat Daya
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat merupakan tindak lanjut dari pembentukan tiga undang-undang daerah otonomi baru (DOB) Papua yang sudah disahkan lebih dulu.
"Setelah melalui pertimbangan dan pemikiran dan diskusi yang panjang antara pemerintah dengan DPR kemudian diusulkan agar ada satu lagi daerah otonomi baru, yaitu Papua Barat Daya," kata Puan.
Dengan penambahan provinsi baru tersebut, maka akan ada mempengaruhi daerah pemilihan untuk Pemilu. Menurut Puan, DPR dan penyelenggara Pemilu akan melakukan rapat konsultasi membahas persoalan tersebut.
Baca Juga:
Badan Kesbangpol Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis (Bintek) Kearsipan
"Kepada Komisi II untuk bisa melakukan rapat di masa reses sehingga nantinya PKPU yang akan muncul atau yang akan dihasilkan itu sebelum tanggal 29 Juli memang adalah PKPU yang sudah dikoordinasikan oleh DPR," kata Puan. [hot]