Wahananews-Papua Barat | Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat dilakukan di masa reses.
RUU Papua Barat Daya itu merupakan RUU inisiatif DPR RI.
Baca Juga:
Tutup Sekolah Kader, Masyarakat Adat Raja Ampat Sepakati Arah Perjuangan Bersama
Dia menyebut, kepastian itu didapat dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (bamus).
"Jadi otomatis mereka sudah bisa bekerja Komisi II," ujar Lodewijk pada wartawan, di Jakarta, Senin kemarin (11/7/2022).
Dia memastikan, pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu sudah sesuai mekanisme dan tidak akan menjadi masalah, meski dilakukan pada masa reses.
Baca Juga:
BLUD Raja Ampat dan Institut USBA Perkuat Kelembagaan Masyarakat Adat untuk Konservasi Berkelanjutan
"Karena kita sudah di rapat Bamus, tahapannya kan rapim setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita rapim," tegas Lodewijk.
Adapun sebelumnya, DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR.
Selanjutnya, RUU tersebut akan digodok Komisi II untuk dibahas lebih lanjut.