Wahananews-Papua Barat | Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat dilakukan di masa reses.
RUU Papua Barat Daya itu merupakan RUU inisiatif DPR RI.
Baca Juga:
Ketua Imeko Kota Sorong Tegas Tolak Kelompok Pendukung Papua Merdeka
Dia menyebut, kepastian itu didapat dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (bamus).
"Jadi otomatis mereka sudah bisa bekerja Komisi II," ujar Lodewijk pada wartawan, di Jakarta, Senin kemarin (11/7/2022).
Dia memastikan, pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu sudah sesuai mekanisme dan tidak akan menjadi masalah, meski dilakukan pada masa reses.
Baca Juga:
Tokoh Pemuda Betkaf Desak Ludia Mentasan dan Kuasa Hukumnya Segera Klarifikasi dan Minta Maaf kepada Masyarakat Adat di Raja Ampat
"Karena kita sudah di rapat Bamus, tahapannya kan rapim setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita rapim," tegas Lodewijk.
Adapun sebelumnya, DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR.
Selanjutnya, RUU tersebut akan digodok Komisi II untuk dibahas lebih lanjut.