Wahananews-Papua Barat | Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat dilakukan di masa reses.
RUU Papua Barat Daya itu merupakan RUU inisiatif DPR RI.
Baca Juga:
Pencarian Iptu Tomi Marbun, Polda Papua Barat Bentuk Posko Komando
Dia menyebut, kepastian itu didapat dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (bamus).
"Jadi otomatis mereka sudah bisa bekerja Komisi II," ujar Lodewijk pada wartawan, di Jakarta, Senin kemarin (11/7/2022).
Dia memastikan, pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu sudah sesuai mekanisme dan tidak akan menjadi masalah, meski dilakukan pada masa reses.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
"Karena kita sudah di rapat Bamus, tahapannya kan rapim setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita rapim," tegas Lodewijk.
Adapun sebelumnya, DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR.
Selanjutnya, RUU tersebut akan digodok Komisi II untuk dibahas lebih lanjut.