Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.
Terhadap Pelaku HTS dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Baca Juga:
Pelaku Judi Togel Diamankan Polres Taput: Inisial RO, Penulis Desa Silando
Saat ini, Pelaku HTS telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Iptu Handam Samudro. [hot]