WahanaNews-Papua Barat I Kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah menegaskan jika pihaknya tidak terbelah terkait penunjukan pengacara.
Hal itu dikatakan Rusdiansyah dalam siaran pers Senin 4 Oktober 2021 menanggapi pernyataan resmi Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Minggu 3 Oktober kemarin.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
Rusdiansyah menuding, kubu AHY juga telah membuat kebohongan besar dengan menyebut dirinya bersitegang dengan senior partai Demokrat Max Sopacua.
"Bahwa tidak benar saya berbeda pendapat dengan senior partai Demokrat Bapak H. Max Sopacua dkk. Faktanya sampai detik ini saya masih berhubungan baik dengan beliau dan beliau tidak pernah mundur dari Demokrat Pimpinan Moeldoko," ungkapnya.
Berikut ini 6 poin siaran pers kuasa hukum partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah;
Baca Juga:
JOGI-MA Terima Surat Dukungan Ikatan Pemuda Karya di Pilkada Dairi 2024
Pertama: AHY dengan para hulubalangnya telah membuat kebohongan dengan menyebut kuasa hukum partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (purn) Dr. H. Moeldoko, terbelah menjadi tiga.
Faktanya, DPP partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si hanya menunjuk kantor hukum Rusdiansyah dan partners sebagai kuasa hukum dalam sengketa kepengurusan partai Demokrat dengan Menkumham dan tidak pernah menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara apalagi saudara Yosef Badeoda.
Kedua: Ketika AHY kalah gugatan PMH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan 12 orang kader Demokrat akibat AHY beritikad tidak baik.