Dalam catatan KPK, sejumlah intervensi yang telah dilakukan di sektor ini di antaranya, penandatanganan kerja sama dengan Kemenparekraf (2020); Koordinasi dan Supervisi Dana Hibah Pariwisata di Bali dan yang terbaru, Koordinasi dan Supervisi Sektor Pariwisata 4 provinsi (2021); Kajian dan monitoring serta evaluasi tata kelola sektor pariwisata (2021-2022).
Kemudian dua agenda utama Tim Korsup KPK dalam sektor pariwisata yaitu Pertama, perbaikan tata kelola pemerintah berupa Tata Kelola Dana Hibah, Pinjaman Daerah, DAK dan skema lainnya yang berkaitan dengan transfer dana ke daerah.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Kedua; monitoring pelaksanaan program pemerintah berupa program strategis, bantuan untuk pelaku usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Gufron menyebut kegiatan tersebut nantinya diharapkan mampu mencegah tindak pidana korupsi. Serta, upaya ini dapat meningkatkan kontribusi sektor pariwisata dalam pembangunan daerah.
"Kami harap kegiatan koordinasi dan supervisi ini mampu mencegah terjadinya fraud, korupsi dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program pemerintah pada sektor pariwisata. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata bagi pembangunan daerah," tutup Ghufron.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dalam kegiatan itu turut hadir Inspektor II Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Abdi, Kepala BPKP Papua Barat diwakili oleh Muhammad Irwandi sebagai Koordinator Pengawasan BPKP, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Empat Yusuf Salim dan Sekretaris Daerah Papua Barat Nataniel D. Mandacan. [hot]