Dijelaskan Dawam, nantinya hasil klarifikasi dari Irwasda Polda Jateng itu juga akan disampaikan ke pengadu.
"Hasilnya juga pasti kami sampaikan ke pengadu," ucapnya.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Sebelumnya, Sri Budiyono melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.
Kasus bermula, saat Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sekitar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih atau EE menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap kuasa hukum Sri Budiyono Zaenul Arifin Selasa (8/2/2022) silam.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.
Atas peristiwa itu, Sri Budiyono pun melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 dengan bukti laporan polisi Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.