WahanaNews-Papua Barat | Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik.
Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/01/2023).
Kemudian saat ditanya terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024, Wapres menuturkan bahwa hal tersebut tidak masalah.
Baca Juga:
Pieter Zulkifli: Seruan Lengserkan Gibran Cuma Drama Politik yang Bikin Gaduh
Pertama, Wapres beralasan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan , terpencil, tertinggal (3T).
“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara),” terangnya.
Alasan kedua, sambung Wapres, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.