Sementara Dr. Bernhard E Rondonuwu S. Sos M. Si selaku Penjabat Bupati Maybrat minta kepada KPU Kabupaten Maybrat memberikan batas waktu kepada Pemkab, agar supaya warga masyarakat Maybrat bersama OPD serius dalam perekaman Data DPT.
Karena data pemilih pemula itu sangat dominan, maka ia meminta tak ada batasan waktu. Warga bersama OPD terkait dalam Perekaman e-KTP saat ini.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh masyarakat dan kaum intelektual Maybrat yang berkenan hadir pada acara pembukaan Rapat terbuka uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Maybrat 2024.
Ia meminta kepada seluruh warga masyarakat Maybrat bersama para Kepala distrik dan kepala Kampung, bahkan RT/ RW segera mendata DPT secara langsung baik di Kampung, Distrik dan Lembaga terkait dukcapil Kabupaten Maybrat. [hot]