PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat Muh Taufik Sarasa, membenarkan dan mengonfirmasi data riil mengenai tingkat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut konfirmasi yang didasarkan pada dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang diterima dan diteliti oleh lembaga legislatif, realisasi belanja daerah selama satu tahun penuh ternyata hanya mencapai 78,06%
Baca Juga:
Sejarah Baru! AVC Beach Tour 2026 Pertama Kali di Raja Ampat, Ini Pidato Bupati Orideko
Angka ini secara tegas membantah klaim yang sebelumnya disampaikan dan diberitakan oleh sejumlah media yang menyebutkan capaian mencapai 85 persen.
Ketua DPRK menegaskan bahwa angka 78,06% bukan sekadar asumsi, melainkan data yang tertulis jelas dan sah dalam dokumen LKPJ yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah.
"Kami menerima dokumen resmi tersebut dan memverifikasi isinya. Berdasarkan data yang ada, realisasi penyerapan anggaran TA 2025 adalah 78,06 persen. Jadi angka yang beredar menyebutkan 85 persen tidak sesuai dengan catatan administrasi yang kami terima," ujar Ketua DPRK dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Selasa 7 April 2026.
Baca Juga:
Gagal Urus Ikon Dunia: Pemda Raja Ampat Tak Mampu Selesaikan Persoalan di Pulau Wayag
Data lengkap yang tercatat dalam dokumen tersebut adalah:
- Total Pagu Anggaran: Rp 1.760.049.902.945,00
- Total Realisasi Belanja: Rp 1.373.854.129.417,26
- Sisa Anggaran Tidak Terserap: Rp 386.195.773.527,74
- Persentase: 78,06%
Konfirmasi ini menegaskan bahwa meskipun seluruh program dan kegiatan telah berjalan selama 12 bulan penuh di tahun 2025, kemampuan pemerintah dalam menyerap dana tidak mencapai angka yang diumumkan secara publik.
Adanya selisih hampir 7% (persen) antara klaim dengan data riil, serta sisa dana yang mencapai ratusan miliar rupiah, menjadi catatan penting yang akan menjadi bahan evaluasi mendalam bagi DPRK dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah.
[Redaktur: Hotbert Purba]