Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta | Keterbukaan Informasi Publik memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi dalam proses setiap pengambilan kebijakan publik.
Baca Juga:
Ketua Komisi A DPRD DIY Tekankan Strategi Pengelolaan Informasi Publik Sekolah
Keterbukaan informasi tidak hanya sekadar akses terhadap data pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai aspek kebijakan, statistik, dan anggaran publik.
Demikian disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mewakili Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam acara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sharing di Jakarta mengutip laman MenPANRB, Rabu (20/9/2023).
Ia bilang, memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, mengawasi kinerja pemerintah, dan memastikan akuntabilitas publik.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
Secara khusus Averrouce menyampaikan bahwa dalam upaya pembenahan birokrasi, setidaknya terdapat empat hal tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung kualitas tata kelola pemerintahan, yakni;
Pertama, memberikan akses yang adil bagi masyarakat tentang informasi program pembangunan dan pelayanan publik, khususnya yang menjadi prioritas pemerintah.
Kedua, memberikan ruang partisipasi masyarakat secara luas dalam proses perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.