WahanaNews-Papua Barat | Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan.
Data tersebut dibutuhkan untuk melakukan pemetaan penanganan terhadap daerah yang bersangkutan.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Tomsi Tohir mengatakan, dari seluruh daerah, baru sekitar 330 di antaranya yang baru mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan.
Ia tegaskan, bagi kepala daerah yang tidak mengirimkan data tersebut, maka akan dianggap kebutuhan komoditas menjelang Ramadan telah terpenuhi.
“Sehingga tidak ada alasan nantinya pada bulan suci Ramadan dan Lebaran ini untuk (terjadinya) kenaikan yang signifikan. Oleh sebab itu, cek kembali kepada stafnya bagi yang belum mengirim,” tegas Tomsi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin kemarin (13/3/2023).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Kemendagri akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kekurangan komoditas di masing-masing daerah dengan mengacu pada data yang dilaporkan.
Dari pertemuan tersebut nantinya dapat diambil langkah-langkah kebijakan untuk membantu pemenuhan sekaligus mencocokkan data yang diberikan daerah.
Direncanakan Pertemuan tersebut diagendakan akan digelar pada Rabu besok.
“Betul-betul pada saat rapat nanti bisa mengambil keputusan, apakah operasi pasar atau langkah-langkah teknis menghubungi daerah-daerah tersebut atau mengomunikasikan dengan daerah yang surplus, akan kita ambil keputusannya di situ, sehingga rencana tindak lanjut setelah hari Rabu itu konkret,” jelasnya.
Di lain sisi, Tomsi menekankan, bagi daerah yang komoditasnya mencukupi tapi harganya masih tinggi agar segera mengerahkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk melakukan penanganan.
Dia juga menekankan Satgas Pangan Polri agar mengarahkan jajaran di Polda untuk mengambil langkah hukum bila menemui pelanggaran. Namun, penegakan hukum tersebut dilakukan dengan tidak menghentikan atau mengurangi pasokan.
Jadi penegakan hukum diproses dengan tidak mengganggu pasokan, nah ini supaya bisa dipahami, demikian Tomsi Tohir. [anang/hot]