Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mempertanyakan kembali keseriusan Negara Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang Berat Wasior tahun 2001 secara hukum (litigasi).
Diketahui Presiden Joko Widodo mengakui bahwa memang terjadi pelanggaran HAM yang Berat pada sekitar 12 kasus, termasuk Wasior 2001 tersebut Januari 2023 tahun lalu.
Baca Juga:
Persoalkan Pelanggaran HAM, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Wilayah KKB
Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Wasior tahun 2001 hingga saat ini belum diselesaikan oleh negara secara hukum.
Padahal Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum dan Demokrasi sangat ditantang untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, termasuk kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior.
LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil/OMS (Civil Society Organization/CSO) telah mendampingi para korban kasus HAM Wasior.
Baca Juga:
Penemuan Tulang Manusia: Komnas HAM Investigasi Lokasi Pembangunan Memorial Rumoh Geudong
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy dalam keterangan di Manokwari, Senin (22/4/24).
Menurut pihaknya, LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil/OMS (Civil Society Organization/CSO) telah mendampingi para korban kasus Wasior sejak tahun 2001 lalu.
Padahal Negara Republik Indonesia memiliki mekanisme dan prosedur penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat menurut hukum, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi serta Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Lanjut Warinussy, kasus Wasior diduga melahirkan dugaan pelanggaran HAM yang Berat berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Againts Humanity).
Kategori kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Wasior, meliputi : kasus pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghilangan secara paksa.
Dalam kasus tersebut diduga keras terjadi menimpa 4 (empat) warga sipil yaitu : Daud Yomaki, Felix Urbon, Henok Marani, dan Guntur Samberi.
Kasus pembunuhan diduga dialami 36 orang korban warga sipil saat ditahan di Polres Manokwari. Satu diantaranya adalah Guru Daniel Yairus Ramar yang menemui ajalnya sebelum mempertanggung jawabkan tuduhan negara terhadap dirinya di depan persidangan pengadilan yang terbuka, fair dan adil.
Kata dia, Ramar diduga dianiaya hingga tewas secara melawan hukum di dalam Rumah Tanah Negara (Rutan) Polres (kini Polresta) Manokwari.
Kapolda Papua saat itu (Inspektur Jenderal Polisi Made Mangku Pastika) dan Kapolres Manokwari ketika itu yaitu Letnan Kolonel (Letkol) Polisi Bambang Budi Santoso.
"Beberapa anggota polisi dipandang sebagai eksekutor (pelaksana) di lapangan, mereka ini diantaranya masih hidup sampai saat ini dan masih bertugas sebagai anggota Polri," ujar Warinussy.
"Seyogianya perkara dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior masih dapat dibuka kembali untuk diselidiki hingga disidik dan dibawa ke Pengadilan HAM yang patut segera dibuka di Manokwari, Provinsi Papua Barat," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]