WahanaNews-Papua Barat | Pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon menuai kritik dari masyarakat.
Sebab, hal tersebut dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.
Baca Juga:
Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Bupati Kukuhkan Satlinmas Kabupaten Asahan
Menanggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
“Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi,” tegas Wapres dalam keterangan persnya, Sabtu (07/01/2023).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah.
Baca Juga:
Deteksi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Kapolres Labusel Kunjungan ke Wilayah Perbatasan
Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.
“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” papar Wapres.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.