Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Jaringan Damai Papua (JDP) prihatin dan sangat menyesalkan tindakan "main hakim sendiri" yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Alama yang diduga melakukan pembunuhan terhadap pilot helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service, Mr. Glen Malcolm Conning, warga negara Selandia Baru, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 10:00 Wit.
Tindakan tersebut jelas merupakan perbuatan pidana yang dapat dituntut menurut hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 340 Jo Pasal 351 KUH Pidana.
Baca Juga:
Satu Orang Warga Sipil Meninggal Dunia Ditembak OTK di Kabupaten Yalimo
Demikian disampaikan Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) dalam keterangan persnya di Manokwari, Senin (5/8/2024).
Menurut JDP, tuduhan sepihak bahwa korban pilot Conning tersebut merupakan mata-mata adalah sangat sumir dan tidak mendasar serta bersifat sesat.
Sehingga membutuhkan pendalaman melalui investigasi multi pihak, baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun juga oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Baca Juga:
Jenazah 2 Tukang Ojek Korban Penembakan KKB Puncak Jaya Diterbangkan ke Makassar
"Selaku Juru Bicara JDP, saya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memimpin langsung penyelidikan (investigasi) kriminal atas kasus kematian tragis pilot berkebangsaan Selandia Baru (New Zealand) tersebut," kata Jubir JDP Warinussy.
Lanjutnya, JDP juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pula memberi akses yang luas bagi Komnas HAM RI di bawah pimpinan Atnike N Sigiro untuk turut menyelidiki peristiwa pembunuhan di luar hukum tersebut.
Keterlibatan Komnas HAM dalam penyelidikan ini penting untuk memastikan apakah terdapat pemenuhan unsur-unsur Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM pada peristiwa pembunuhan terhadap diri pilot Conning tersebut.