Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
Begini Upaya Cepat Pemerintah Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut
''Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,'' tambahnya.
Untuk diketahui berikut daftar 156 obat cair yang dinyatakan aman dari ED dan DEG dan dapat diresepkan kembali:
1. AFICITRIN SIRUP 10 ML (AFIFARMA) OBAT CACING
Baca Juga:
Antisipasi Peredaran Obat Sirop, Kemenkominfo-BPOM Gelar Patroli Siber
2. ALERFED SIRUP 60 ML (GUARDIAN PHARMATAMA) OBAT FLU
3. ALERGON SIRUP DUS, 60 ML (KONIMEX) OBAT ALERGI
4. AMOXICILLIN TRIHYDRATE DROPS 20 ML (MEPROFARM) ANTIBIOTIKA