Pembersihan lingkungan gereja dengan disinfektan pun dilakukan rutin.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit).
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
Hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Arus mobilitas jemaat juga harus diatur untuk memudahkan pengawasan prokes, dan tidak lupa menyediakan alat pengecekan suhu serta fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di setiap pintu masuk dan keluar gereja.
"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," tutup aturan tersebut. [hot/qnt]