"Untuk pemasangan instalasi silahkan pelanggan menggunakan jasa pemasangan instalasi, namun untuk pemasangan jaringan listrik dari tiang hingga meteran itu adalah tanggung jawab pegawai PLN atau Vendor yang diberi surat tugas beratribut lengkap. Jangan pernah ragu menanyakan Identitas resmi dan surat tugas yang dibawanya. Bila anda merasa ragu, segera hubungi Kantor PLN terdekat. Permohonan pasang baru atau tambah daya masyarakat akan langsung tercatat di sistem informasi pelayanan pelanggan PLN. Setelah itu masyarakat dapat membayar biayanya ke bank, kantor pos atau payment point yang berkerjasama dengan PLN. Sehingga dijamin uang yang dibayarkan tidak akan mampir ke saku pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Permohonan pasang baru atau tambah daya tersebut pun segera diproses sampai listrik tersambung atau daya bertambah sesuai permohonan," ungkap Roberth
Selain itu, PLN juga telah mendeklarasikan diri berkomitmen dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui program PLN Berintegritas yaitu perusahaan yang berbudaya bebas dari suap dan gratifikasi. Maksudnya di sini adalah PLN mengajak masyarakat turut serta menyukseskan budaya tersebut dengan tidak memberikan tips dalam bentuk apa pun.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Perlu diketahui, PT PLN (Persero) siap menindak tegas bagi calo listrik yang mencoba memasang daya baru bagi pelanggan PLN. Kalau calo listrik yang pasang tidak boleh karena itu tidak resmi dan pasti kita akan lakukan penertiban, karena setiap pelanggan itu harus ada nomor identitas pelanggannya yang dikeluarkan dari sistem PLN, untuk itu PLN menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai orang yang mengaku petugas PLN dan meminta bayaran untuk transaksi apapun di luar ketentuan resmi. Bila pelanggan menemukan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dimaksud silahkan bisa menghubugi melalui telepon, Short Message Service (SMS) atau Whatsapp ke nomor 08119861901, email ke [email protected]. Pelaporan/pengaduan pelanggaran tersebut waiib disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, diantaranya meliputi: Bentuk pelanggaran yang diadukan, Pihak yang terlibat/Terlapor, Waktu terjadinya pelanggaran, Tempat terjadinya pelanggaran, Kronologi kejadiannya.
PT PLN (Persero) juga memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan terhadap setiap pelapor pengaduan/pengungkapan. Jadi kepada masyrakat yang mau menikmati layanan PLN jangan bingung atau susah, langsung saja dari Smartphone bisa gunakan aplikasi New PLN Mobile untuk cek rincian biaya, Ayo gunakan aplikasi ini mudah, cepat dan solusi tuntas tanpa perlu tatap muka langsung, lebih aman dan nyaman,”pungkas Roberth. [hot]