Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STBLP/133/VII/2024/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 1 Juli 2024.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 16.00 Wit.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi didampingi KabagOps Polres Fakfak AKP Bima Sakti, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin, serta melibatkan Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan menghadirkan Tersangka dan Barang Bukti yang disita.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi mengatakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian handphone (HP) yang baru-baru ini terjadi.
Sebanyak 2 orang sudah tetapkan sebagai Tersangka, yakni; tersangka inisial " WCY" laki-laki, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan pelajar alamat jalan cendrawasih Fakfak, sedangkan tersangka satunya tidak disebutkan identitas dikarenakan masih dibawah umur.
Baca Juga:
Gagal Tumpas Hamas, Netanyahu Cekcok dengan Kabinet Perangnya
Wakapolres Fakfak membeberkan kronologis kejadian pada Senin tanggal 1 Juli 2024 Sekitar Pukul 23.00 Wit, Tersngka kedua (red-dibawah umur) bersama dengan Tersangka WCY melakukan pencurian di Toko Sinar Pare Cell yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak.
Awalnya kedua Tersangka bertemu di simpang jalan Kampung Sekban, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, kemudian kedua Tersangka bersama-sama menggunakan ojek untuk pergi ke Toko Sinar Pare Cell.
Sebelumnya kedua Tersangka sudah memantau Toko tersebut dikarenakan Pelapor/Korban tidak berada ditempat, melihat situasi sudah mulai aman, kedua Tersangka melancarkan aksinya dengan cara Pelaku kedua naik keatas pundak Tersangka WCY, kemudian Tersangka kedua membobol jendela bagian belakang Toko dengan menggunakan Obeng dan Pisau.