Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STBLP/133/VII/2024/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 1 Juli 2024.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 16.00 Wit.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi didampingi KabagOps Polres Fakfak AKP Bima Sakti, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin, serta melibatkan Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan menghadirkan Tersangka dan Barang Bukti yang disita.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi mengatakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian handphone (HP) yang baru-baru ini terjadi.
Sebanyak 2 orang sudah tetapkan sebagai Tersangka, yakni; tersangka inisial " WCY" laki-laki, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan pelajar alamat jalan cendrawasih Fakfak, sedangkan tersangka satunya tidak disebutkan identitas dikarenakan masih dibawah umur.
Baca Juga:
Gagal Tumpas Hamas, Netanyahu Cekcok dengan Kabinet Perangnya
Wakapolres Fakfak membeberkan kronologis kejadian pada Senin tanggal 1 Juli 2024 Sekitar Pukul 23.00 Wit, Tersngka kedua (red-dibawah umur) bersama dengan Tersangka WCY melakukan pencurian di Toko Sinar Pare Cell yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak.
Awalnya kedua Tersangka bertemu di simpang jalan Kampung Sekban, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, kemudian kedua Tersangka bersama-sama menggunakan ojek untuk pergi ke Toko Sinar Pare Cell.
Sebelumnya kedua Tersangka sudah memantau Toko tersebut dikarenakan Pelapor/Korban tidak berada ditempat, melihat situasi sudah mulai aman, kedua Tersangka melancarkan aksinya dengan cara Pelaku kedua naik keatas pundak Tersangka WCY, kemudian Tersangka kedua membobol jendela bagian belakang Toko dengan menggunakan Obeng dan Pisau.
Setelah itu, Tersangka kedua membuka pintu belakang Toko yang mana pintu tersebut hanya menggunakan Grendel, kemudian Tersangka kedua mengambil 2 (dua) Unit Handphone Merek REALME NOTE 50, 1 (satu) Unit Handphone Merek REALME C33, 2 (dua) Unit Handphone VIVO Y16, 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A58, 1 (satu) Unit OPPO A17k, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A38 dan 2 (dua) Unit Handphone dari lemari pajangan.
Setelah mengambil barang-barang tersebut Tersangka kedua menutup Kembali Laci, Pintu dan Jendela Toko Pelapor/Korban, kemudian Kedua Tersangka meninggalkan toko tersebut.
Sekitar Pukul 02.00 Wit kedua Tersangka menjual 2 (dua) Unit Handphone kepada orang yang tidak dikenal.
Mengenai Modus Operandi tindak pidana pencurian tersebut Wakapolres mengatakan, "Para tersangka Melakukan Pencurian Pada malam hari dengan bersama-sama masuk ke Toko/Counter HP (TKP) merusak kunci jendela menggunakan Alat berupa obeng berukuran Kecil berwarna hitam, serta gunting berukuran Kecil bergagang Plastik.
Motifnya ingin menguasai atau memiliki barang yang diambil atau dicuri.
Saat ini tersangka WCY sudah diamankan pada rutan Polres Fakfak, sedangkan tersangka kedua tidak menjalankan penahanan dikarenakan merupakan anak dibawah umur.
Atas perbuatan para tersangka tersebut penyidik Satreskrim Polres Fakfak menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dan 5e KUHPidana Dan atau Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 9 (Sembilan) Tahun Penjara.
Penyidik Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 (delapan) Unit Handphone beserta dusbox antara lain:
- 1 (satu) Unit Handphone merek REALME NOTE 50
- 1 (satu) Unit Handphone merek REALME C33
- 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y16
- 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A58
- 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A17k
- 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A38
- 2 (dua) Unit Handphone DAMI (Pajangan)
- 1 (Satu) Buah Obeng.
- 1 (Satu) Buah Gunting
Rekaman CCTV
Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi mengimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak agar jika mendengar, melihat maupun mengalami tentang adanya tindak kejahatan agar segera melaporkan ke Polres dan Polsek setempat.
"Segala keberhasilan kita tentunya berkat dukungan dan informasi dari masyarakat," demikian Wakapolres.
[Redaktur: Hotbert Purba]