Lebih lanjut Umpain mengatakan yang menjadi Korban dalam hal ini adalah Partai yang dipimpinnya.
"Ingat bahwa Keputusan Pengesahan KPU itu harus mengacu pada peraturan-peraturan bahkan Perundang-undangan yang berlaku bagi Penyelenggara sebagai dasar dalam memutuskan, bukan berdasarkan voting-voting. Memangnya ini pemilihan Ketua Organisasi dalam Forum Internal kah?," tegasnya.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
Umpain menduga Konspirasi bersama telah dibangun oleh Ketua KPU dan Ketua BAWASLU dengan kepentingan yang berbeda namun tentu saling menguntungkan dan saling mengamankan meskipun merugikan Peserta Pemilu lainnya. Oleh sebab itu, Ketua Partai PKN Raja Ampat Meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, KPU Prov. PBD, Bawaslu RI, DKPP RI, KPU RI dan PERLUDEM perlu memperbaiki System Pemilu dari Penyelenggara tingkat Kabupaten yang dianggap tidak berjalan sesuai asas Jujur dan Adil bahkan tidak transparan.
"Kasus yang terjadi banyak sekali terlihat dari C Plano diisi saat Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dialihkan semuanya ke KPU Kabupaten, ada apa ini?. Tidak ada yang namanya Pleno Rekap PPD tingkat Distrik. Ini patut dipertanyakan. Tolong Pengamat Politik tingkat Pusat dan Penyelenggara di Pusat melihat Kasus-kasus yang jalan ditempat serta diamankan oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, jangan sampai merusak citra Penyelenggara di Papua, sehingga kami Masyarakat Papua masih terus mempercayai Penyelenggara di Pusat.
Ingat bahwa Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat bukan Orang Raja Ampat (OAP) ini soal Kondisi Papua seharusnya Ketua KPU Orang Papua begitu juga Bawaslu. Kalau Komisioner lainnya tidak apa sebagai penghargaan mungkin bisa dari saudara-saudara kita se-Nusantara.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
"Kami dari Forkom Pimpinan Parpol tidak akan tinggal diam karena perbuatan Ketua Bawaslu dan Ketua KPU sudah melakukan Kejahatan besar. Karena Kepentingan kedua Penyelenggara tersebut, sehingga Pleno seluruh Distrik 3 Wilayah Pemilihan dialihkan ke KPU Raja Ampat, jadi C Plenonya berubah dapat kami buktikan semua itu, yang lebih mirisnya lagi segala Laporan-laporan yang masuk tidak pernah ditindaklanjuti satupun dengan dalil yang tidak mendasar. Sementara alat bukti dan barang bukti berupa Foto & Video visual yang akurasinya dapat dipercaya 100% tapi status Laporan tidak memenuhi Syarat. Sebenarnya Syarat yang terpenuhi itu seperti apa sehingga status Laporan itu bisa ditindaklanjuti," demikian Ketua PKN, Bram Umpain.
[Redaktur: Hotbert Purba]