Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai Raja Ampat - Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara menegaskan bahwa KPU Raja Ampat telah banyak menyalahi aturan, dimana Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pada masing-masing distrik, sehingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat distrik seharusnya dilaksanakan di distrik, tanpa harus dialihkan ke kota waisai.
Hal ini disampaikan Abraham melalui keterangan tertulis yang diterima media WahanaNews.co melalui pesan WhatsApp, Rabu 6 Maret 2024.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
"Khususnya kami di Dapil 3 melaksanakan Pemilihan di Kampung-kampung, mengapa Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tidak dilakukan di tingkat Distrik melainkan Rekapitulasinya digeser ke Kabupaten?"
Dikatakan Umpain, hal tersebut sudah menyalahi aturan. Kemudian C hasil salinan pun tidak dibagikan ke Saksi Partai PKN dan 11 Saksi Parpol lainnya yang tergolong dalam FKPL-PP di setiap TPS, khususnya 5 Kampung (9 TPS).
"Hal tersebut merupakan pelanggaran besar, soalnya bagaimana kami mau mengawal hasil Suara secara keseluruhan 5 Kampung," ujarnya.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Oleh sebab itu Konspirasi yang terbangun oleh para Penyelenggara baik Panwas Distrik Kofiau dan PPD Kofiau diduga kuat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Kata Umpain, seharusnya hal ini tidak boleh dibiarkan oleh Penyelenggara tingkat Kabupaten, namun faktanya saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara tersebut diamankan langsung oleh Pimpinan KPU dan Pimpinan Bawaslu. Padahal ada banyak kejahatan yang telah diketahui bersama saat Pembuktian dilakukan dalam Ruang Pleno KPU.
"Ketua KPU bersama Komisionernya telah menyaksikan pemalsuan C Hasil Pleno yang penuh dengan Tipeks untuk menggantikan hasil Suara dari pada Partai PKN yang telah nyata-nyata terlihat pada pembuktian saat Pleno Rekap Kabupaten namun diindahkan begitu saja dan dipaksakan untuk disahkan dengan dalil sepakat "SAH" dari beberapa Saksi Parpol lain" ungkap Umpain.