Wahananews-Papua Barat | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada empat unit kerja instansi pemerintah.
Keempat instansi pemerintah tersebut adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.
Baca Juga:
Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk 110 Ribu Pegawai, Buruan Daftar!
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa kemudian selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
“Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” jelasnya di Jakarta, Selasa (05/07).
Baca Juga:
Sekolah Kedinasan IPDN Buka 534 Formasi Praja Baru, Ada 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan Disetujui Menteri PANRB
Tidak hanya dilakukan pencabutan predikat, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.
Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.
Predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022. Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.