WahanaNews-Papua Barat | Dalam proses penyelidikan lanjutan terkait ujaran kebencian dan rasis yang sempat menghebohkan di Manokwari, kini polisi menetapkan 2 orang tersangka.
Dua tersangka sebelumnya jadi saksi, tapi saat ini menjadi tersangka, yaitu EM (16) dan AM (19).
Baca Juga:
Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Viral di Facebook
Hal ini diungkapkan Yan Christian Warinussy, SH sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, sekaligus kuasa hukum ES sebagai terlapor sekaligus menjadi saksi.
“Saya memberi apresiasi kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dan jajarannya yang telah membuat terang proses penyidikan perkara ujaran kebencian dengan menetapkan 2 (dua) orang saksi, yaitu EM (16) dan AM (19) sebagai tersangka,” kata Warinussy di Manokwari, Senin (21/3).
Selanjutnya LP3BH Manokwari sangat menghargai segenap langkah Polres Manokwari sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menindaklanjuti proses perkara tersebut.
Baca Juga:
Ditemukan Buku Ajaran Sesat di Rumah Makan Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan
Adapun mengenai langkah Polres Manokwari yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (EM dan AM) ini adalah kewenangan penuh penyidik Polres Manokwari dengan pertimbangan objektif dan subjektif yang dapat disampaikan kepada kedua tersangka tersebut, ujar Warinussy.
Minimal ada proses hukum yang berimbang telah dilakukan dalam penanganan perkara ujaran kebencian sejak awal, saat ES diperiksa sebagai terduga dan saksi hingga tidak ditemukan bukti yang kuat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Sekarang Polres Manokwari fokus mengalihkan penyidikan pada kedua tersangka EM dan AM.
Hingga kini sudah ada penetapan tersangka, maka arah penyelesaiannya adalah menjadi kewenangan penyidik Polres Manokwari, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]