“Omnibus law ini akan membuka akses luas bagi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi hijau global, sejalan dengan tren pertumbuhan investasi hijau dunia,” ujar Eko Prastowo.
Sebagai contoh, pasar perdagangan karbon global diproyeksikan mencapai USD 9.45 triliun pada 2033 dengan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 35%. Pasar energi terbarukan juga diperkirakan tumbuh hingga USD 2 triliun pada 2030 dengan tingkat pertumbuhan tahunan 17.2%.
Baca Juga:
Menjelajahi Omnibus Law: Efektivitas, Konfigurasi, Urgensi, dan Implementasinya dalam Konteks Manajemen SDM
“Dengan sumber daya alam yang melimpah dan regulasi yang mendukung investasi hijau, Indonesia berpeluang besar menjadi pemimpin ekonomi hijau di dunia. Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan adalah kuncinya,” tegas Eko Prastowo.
Menurut Eko Prastowo, teknologi adalah kunci pertumbuhan ekonomi. Omnibus Law Teknologi memberikan landasan hukum yang jelas untuk mendorong inovasi serta menarik investasi di sektor strategis seperti kecerdasan buatan, blockchain, dan Internet of Things (IoT).
Advokat yang juga aktivis ‘98 ini, menjelaskan, Indonesia saat ini berada di peringkat 54 dalam Global Innovation Index 2024, tertinggal dari Singapura (peringkat 4), Malaysia (33), dan Thailand (41) (WIPO, 2024). Hal ini menegaskan perlunya percepatan pengembangan teknologi untuk meningkatkan daya saing global.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
“Omnibus Law Teknologi bertujuan memperkuat ekosistem inovasi, meningkatkan keamanan digital, dan mendorong pengembangan teknologi di Indonesia. Regulasi ini juga dirancang untuk menciptakan landasan bagi lompatan pengembangan teknologi, mengatasi ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara lain.”
“Omnibus Law ini juga untuk mendukung pengembangan talenta teknologi, memperkuat perlindungan konsumen digital, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui penguatan hak kekayaan intelektual serta peningkatan akses pasar,” urai Eko Prastowo.
Eko Prastowo menegaskan bahwa kedua omnibus law ini tidak hanya memberikan kepastian hukum untuk menarik arus investasi ke Indonesia, tetapi juga menjadi pendorong utama transformasi Indonesia menuju ekonomi berkelanjutan berbasis teknologi, sejalan dengan trend ekonomi global.